Rabu, 29 Oktober 2008

Cyberlaw: Hukum dan Keamanan

Cyberlaw: Hukum dan Keamanan

A man has a right to pass through this world, if he wills,without having his picture published, his business enterprise discussed,his successful experiments written up for the benefit of others,or his eccentricities commented upon,whether in handbills, circulars, catalogues, newspapers or periodicals.-- Chief Justice Alton B. Parker (New York Court of Appeals),decision in Roberson v. Rochater Folding Box Co., 1901The larger point to remember is that laws must be written in relation to actions, nottechnology.

-- Tim Berners-Lee, inventor of WWW in "Weaving the Web"

Masalah keamanan erat hubungannya dengan masalah hukum. Terminologi cyberlaw mulai banyak terdengar. Internet menghilangkan batas tempat dan waktu, dua asas yang cukup esensial di bidang hukum. Dimanakah batas teritori dari cyberlaw? Untuk siapakah cyberlaw dibuat? Biasanya hukum menyangkut citizen dari yuridiksi hukum tersebut. Cyberlaw biasanya terkait dengan Netizen. Untuk Indonesia, siapakah netizen Indonesia?

Terhubungnya sebuah sistem informasi dengan Internet membuka peluang adanya kejahatan melalui jaringan komputer. Hal ini menimbulkan tantangan bagi penegak hukum. Hukum dari sebagian besar negara di dunia belum menjangkau daerah cyberspace. Saat ini hampir semua negara di dunia berlomba-lomba untuk menyiapkan landasan hukum bagi Internet. Tentunya banyak hal yang dapat dibahas, masalah lain seperti pajak (hal-hal yang berhubungan dengan perbankan dan bisnis), trademark, HaKI (Intellectual Property Rights atau IPR), dan yang tidak langsung terkait dengan masalah keamanan tidak dibahas di dalam buku ini.

Dalam aplikasi e-commerce, misalnya, ada masalah yang berkaitan dengan hukum yaitu masalah privacy dan penggunaan teknologi kriptografi (seperti penggunaan enkripsi). Setiap negara memiliki hukum yang berlainan. Misalnya negara Amerika Serikat melarang ekspor teknologi enkripsi. Demikian pula pengamanan data-data yang berhubungan dengan bidang kesehatan sangat diperhatikan. Selain itu sistem perbankan setiap Negara memiliki hukum yang berlainan. Hal-hal inilah yang menyulitkan commerce yang melewati batas fisik negara.

Penegakan hukum (law enforcement) merupakan masalah tersendiri. Ambil contoh seseorang yang tertangkap basah melakukan cracking yang mengakibatkan kerugian finansial. Hukuman apa yang dapat diberikan? Sebagai contoh, di Cina terjadi hukuman mati atas dua orang crackers yang tertangkap mencuri uang sebesar US$31.400 dari sebuah bank di Cina bagian Timur. Berita lengkapnya dapat dibaca di:

http://www.news.com/News/Item/0,4,30332,00.html

http://cnn.com/WORLD/asiapcf/9812/28/BC-CHINA-HACKERS.reut/

index.html

http://slashdot.org/articles/98/12/28/096231.shtml

Bagaimana dengan di Indonesia?

Di kutip dari buku Keamanan Sistem Informasi Berbasis Internet - Budi Rahardjo

Tidak ada komentar: